get app
inews
Aa Text
Read Next : Dahsyatnya Banjir Lahar Hujan Semeru Tutup Jalur Lumajang-Malang, 2 Rumah Rusak

Penendang Sesajen di Gunung Semeru Lumajang Dituntut 7 Tahun Penjara

Selasa, 24 Mei 2022 - 16:52:00 WIB
Penendang Sesajen di Gunung Semeru Lumajang Dituntut 7 Tahun Penjara
Tangkapan layar laki-laki yang menendang dan membuang sesajen di Gunung Semeru.

LUMAJANG, iNews.id - Penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Hadfana Firdaus dituntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (24/5/2022). 

Pada perkara ini Hadfana Firdaus didakwa melanggar Pasal 145 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen yang menimbulkan kegaduhan masyarakat. 

Salah satu hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini yakni perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Lumajang. Sementara hal yang meringankan yakni belum pernah terjerat permasalahan hukum, kooperatif selama menjalani proses huku dan mengakui kesalahan yang telah diperbuat. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut