Penampakan Ribuan Orang Disidang karena Langgar Protokol Kesehatan di Sidoarjo

SIDOARJO, iNews.id - Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama, petugas menemukan 2.000 warga yang terjaring karena melanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Ke-2.000 warga tersebut harus mengikuti sidang, Kamis (28/1/2021).
Penjabat Bupati Sidoarjo Hudiyono langsung meninjau pelaksanaan sidang pelanggar prokes di GOR Indoor Tennis Kabupaten Sidoarjo, Kamis (28/1/2021).
"Hari ini mereka mengikuti sidang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan, seperti berkerumun dan juga tidak mengenakan masker," kata Hudiyono.
Hudiyono mengatakan, pemilik usaha yang mengabaikan penyediaan prasarana prokes juga ditindak tegas dan disidangkan dalam kesempatan ini. Salah satunya rumah makan di kawasan Kota Sidoarjo yang masih saja membandel tidak mengindahkan peringatan petugas untuk menjaga prokes
Dia menjelaskan, setiap hari petugas gabungan Polisi, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan operasi di titik-titik keramaian. Hasilnya, ribuan pelanggar prokes berhasil ditindak.
"Setiap pelanggar di denda sekitar Rp100.000 sampai dengan Rp250.000 atau menjalani hukuman kurungan penjara selama tiga hari sampai sepekan," ucapnya.
Menurut dia, ada salah satu rumah makan yang terkena denda Rp10 juta. Denda tersebut dijatuhkan karena sebelumnya pemilik sudah mendapat peringatan teguran setelah tempat usahanya tidak menerapkan prokes.
"Terjadi kerumunan pengunjung dan buka melebihi batas waktu jam malam," ucapnya.
Hudiyono mengimbau selama pelaksanaan PPKM jilid dua ini para pengusaha kafe, resto, rumah makan serta toko swalayan modern betul-betul mematuhi aturan yang ada. Pihaknya tidak ingin ada lagi rumah makan yang didenda karena tidak patuhi aturan PPKM dan mengabaikan prokes.
Tingginya angka pelanggar prokes selain karena masifnya operasi gabungan juga kurangnya warga disiplin.
"Rata-rata mereka yang terjaring ini karena tidak memakai masker dengan benar, maskernya diturunkan," ujarnya.
Editor: Maria Christina