get app
inews
Aa Text
Read Next : Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

Pemprov Jatim Larang ASN Cuti selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Rabu, 24 November 2021 - 18:47:00 WIB
Pemprov Jatim Larang ASN Cuti selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Pemprov Jatim larang ASN cuti saat libur natal dan tahun baru. (ilustrasi).

Perempuan yang akrab disapa Yuyun ini menjelaskan, Pemprov Jatim juga menyiapkan skema khusus agar ASN tidak bepergian ke luar kota saat Nataru. Yakni dengan aplikasi live location whatsapp di masing-masing grup dinasnya. 

"Seperti momen libur hari besar sebelumnya, aturan ini juga berlaku di masing-masing OPD, tempat ASN tersebut berdinas,” terangnya.

Sebelumnya Gubernur Jatim juga telah mengeluarkan SE terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 850/3695/204.3/2021. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut