get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Kekerasan Nenek Elina di Surabaya, Polda Jatim Tangkap Tersangka Keempat

Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Penindakan Premanisme-Mafia Tanah usai Kasus Nenek Elina

Selasa, 06 Januari 2026 - 08:39:00 WIB
Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Penindakan Premanisme-Mafia Tanah usai Kasus Nenek Elina
Pemkot Surabaya bentuk Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah melalui apel bersama di Balai Kota Surabaya. (Foto: Pemkot Surabaya)

“Jangan menggunakan kekuatan lainnya, jangan menggunakan pihak-pihak lainnya. Sehingga tidak ada premanisme di Kota Surabaya,” ujarnya.

Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri itu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik premanisme maupun mafia tanah. Dengan adanya satgas ini, dia berharap tidak ada lagi warga yang dirugikan akibat sengketa tanah.

Pembentukan satgas ini turut melibatkan seluruh unsur penegak hukum sebagai wujud komitmen bersama memberantas premanisme dan mafia tanah di Kota Pahlawan. Dengan terbentuknya satgas ini, warga dapat melaporkan setiap indikasi pelanggaran ke Kantor Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah di Jalan Sedap Malam, tepat di samping Kantor Inspektorat Pemkot Surabaya.

Selain itu Pemkot Surabaya juga menyediakan layanan pengaduan melalui hotline +62 817-0013-010 dan Call Center 112 yang aktif 24 jam. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut