Polisi Buru M Yasin, Tersangka Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya
SURABAYA, iNews.id - Polisi masih memburu M Yasin, satu tersangka kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti di Kota Surabaya, yang hingga kini belum berhasil diamankan. Polda Jawa Timur memastikan pengejaran terus dilakukan untuk menangkap pelaku yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko mengatakan, dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Satu tersangka telah ditangkap, sementara M Yasin masih dalam pelarian.
“Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap 2 orang, yaitu SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (M Yasin),” ujar Widi, Senin (29/12/2025).
Kombes Widi menjelaskan, tersangka berinisial SAK atau Samuel Ardi Kristanto telah lebih dulu diamankan aparat. Saat ini, Samuel masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Jatim.
“Dan kami juga sudah melakukan yang tadi penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” ucapnya.
Sementara itu, upaya pengejaran terhadap M Yasin terus dilakukan. Polisi telah menerjunkan tim ke lapangan untuk melacak keberadaan tersangka yang belum tertangkap tersebut.
“MY masih diproses penangkapan oleh tim kami yang ada di lapangan,” tuturnya.
Editor: Donald Karouw