get app
inews
Aa Text
Read Next : DPR Minta Aparat Investigasi Keracunan Massal MBG, Disebabkan Kelalaian atau Kesengajaan

Pakar Hukum UB Kritik DPR soal Revisi UU Pilkada, Sebut Tak Paham Aturan Ketatanegaraan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:41:00 WIB
Pakar Hukum UB Kritik DPR soal Revisi UU Pilkada, Sebut Tak Paham Aturan Ketatanegaraan
Aksi demonstrasi mahasiswa masyarakat sipil di Kota Malang mengawal putusan MK. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

MALANG, iNews.id - Akademisi Universitas Brawijaya (UB) mengkritik Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dinilai tidak tahu aturan ketatanegaraan. Hal ini usai DPR memutuskan membahas revisi UU Pilkada pascapengabulan sebagian permohonan gugatan terkait perubahan persyaratan pencalonan kepala daerah.

Pakar Hukum Tata Negara UB Muhammad Ali Safa'at mengatakan, secara kewenangan Mahkamah Agung (MA) yang sempat disinggung Baleg DPR RI adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

"Putusan MA itu adalah usia 30 tahun sejak pelantikan, batu ujinya apa? UU Pilkada. Sementara kewenangan dari Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar," ujar Muhammad Ali Safa'at saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Sementara putusan MK, mengabulkan gugatan dalam sebagian persyaratan pencalonan kepala daerah sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yakni 30 tahun pada saat penetapan sebagai calon kepala daerah (Cakada). Maka dari itu, subtansi dan argumentasi hukum, tidak ada kata lain selain menggunakan penafsiran MK dan menjalankannya.

"Maka tidak ada kata lain selain menggunakan penafsiran yang dilakukan Mahkamah Konstitusi dan penafsiran itu pula yang seharusnya digunakan untuk menilai PKPU yang ada," kata Wakil Rektor (Warek) UB tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut