Oknum Polisi di Situbondo Tembak Warga Sipil, Polda Jatim Audit Internal

“Kesaksian beberapa orang disana, korban melakukan penyerangan. Anggota Polri sudah antisipasi tangan kosong, menghindar dan dikejar hingga dilakukan tindakan pelumpuhan,” katanya.
Trunoyudo juga mengatakan, semua anggota polisi apalagi perwira dibenarkan menggunakan senjata api namun dengan syarat tertentu. Ada aspek psikologi jabatan dan beban kerja atau fungsi tugas kepolisian yang menjadi pertimbangan.
Sebelumnya, oknum polisi dari Polres Situbondo, Jawa Timur (Jatim) nekat menembak seorang pengunung hotel di kawasan wisata Pasir Putih dengan dalih melindungi diri. Kasus masih dalam penyelidikan Satreskrim dan Tim Propam Polres Situbondo.
Peristiwa ini terjadi tepat di halaman depan Hotel Papin, Selasa (20/10/2020) dini hari. Korban penembakan yakni Kadek Erik Aditya (21), warga Bali.
Editor: Umaya Khusniah