Ngaku Polisi, 5 Jambret di Ponorogo Rampok Truk Rokok Senilai Rp2,8 Miliar
Setelah itu sopir dibuang di Banjarnegara dan truk dibuang di Purworejo, Jawa Tengah. Sedangkan muatan rokok dibawa kawanan pelaku ke Jakarta untuk dijual.
Atas kejadian itu, pihaknya melakukan perburuan hingga berhasil menangkap kawanan perampok di Jakarta. "Pelaku ada lima orang. Dari lima itu, tiga pelaku tertangkap dan dua lainnya kabur," katanya.
Salah seorang pelaku Martinus, mengatakan, mereka merencanakan aksi tersebut sejak dua minggu. Caranya dengan mengikuti mobil dari pabrik rokok di Malang hingga melakukan perampokan di Ponorogo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku diamankan di Mapolres Ponorogo. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin