JAKARTA, iNews.id – Pemerintah sedang menyusun rencana untuk membentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) secara lebih intensif di wilayah-wilayah yang diduga menjadi pusat produksi rokok ilegal. Tujuannya, untuk membina para pelaku usaha yang terlibat dalam produksi rokok ilegal.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, ke depannya pemerintah tidak akan lagi melakukan pemusnahan terhadap rokok ilegal yang diproduksi di daerah seperti Jawa Timur (Jatim).
Bea Cukai Musnahkan 22 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 29,5 Miliar di Purwakarta
"Kami sedang berencana untuk mengembangkan kawasan industri hasil tembakau yang lebih intensif lagi di daerah-daerah yang kita curigai jadi pusat-pusat produksi ilegal di dalam negeri," ucap Purbaya dalam keterangannya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/10/2025).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan dari para pelaku usaha kecil yang mengalami kesulitan dalam memperoleh pita cukai resmi, sehingga mendorong mereka untuk memproduksi rokok secara ilegal.
Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal ke Bali, 2 Tersangka Ditangkap
Dia menekankan, bahwa tindakan pemusnahan terhadap rokok ilegal selama ini bertujuan untuk melindungi pasar bagi para pengusaha yang taat membayar cukai.
"Kenapa Dibinasakan? Ini kan ada yang bayar pajak ada yang nggak bayar pajak. Kalau yang bayar pajak diadukan dengan yang nggak bayar cukai ya. Ya mereka rugi dong," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi