Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal ke Bali, 2 Tersangka Ditangkap

PASURUAN, iNews.id – Tim gabungan dari Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 1,491 juta batang ke Pulau Dewata, Bali.
Petugas mengamankan truk yang mengangkut jutaan batang rokok ilegal itu di rest area Jalan Tol Gempol, Pasuruan, Kamis pagi (17/7/2025).
Petugas kemudian menangkap dua tersangka yakni, BDP (20) sopir truk dan Y (34) sebagai kernet. Berdasarkan keterangan awal, BDP mengaku menerima rokok polos tanpa cukai dari dua orang berinisial KL dan B di Kabupaten Sumenep, Madura. Barang ilegal tersebut rencananya dikirim ke seseorang berinisial KM yang berdomisili di Badung, Bali.
"Kami mengamankan sekitar 1,491 juta batang rokok dari 25 merek berbeda yang diangkut dalam sebuah truk. Akibat perbuatan ini, negara dirugikan sebesar Rp2,2 miliar," ungkap Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardana.
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi intelijen dan pengawasan ketat di jalur distribusi. Tim gabungan segera bertindak untuk mencegat truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut.
Editor: Kastolani Marzuki