get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Razia Toko dan Warung di Bandung Barat, Sita 34.686 Batang Rokok Tanpa Cukai

Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal ke Bali, 2 Tersangka Ditangkap

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:00:00 WIB
Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal ke Bali, 2 Tersangka Ditangkap
Tim gabungan Bea Cukai dan Kenari Pasuruan menggagalkan pengiriman 1,4 juta batang rokok ilegal ke Bali. (Foto: iNews)

PASURUAN, iNews.idTim gabungan dari Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 1,491 juta batang ke Pulau Dewata, Bali. 

Petugas mengamankan truk yang mengangkut jutaan batang rokok ilegal itu di rest area Jalan Tol Gempol, Pasuruan, Kamis pagi (17/7/2025).

Petugas kemudian menangkap dua tersangka yakni, BDP (20) sopir truk dan Y (34) sebagai kernet. Berdasarkan keterangan awal, BDP mengaku menerima rokok polos tanpa cukai dari dua orang berinisial KL dan B di Kabupaten Sumenep, Madura. Barang ilegal tersebut rencananya dikirim ke seseorang berinisial KM yang berdomisili di Badung, Bali.

"Kami mengamankan sekitar 1,491 juta batang rokok dari 25 merek berbeda yang diangkut dalam sebuah truk. Akibat perbuatan ini, negara dirugikan sebesar Rp2,2 miliar," ungkap Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardana.

Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi intelijen dan pengawasan ketat di jalur distribusi. Tim gabungan segera bertindak untuk mencegat truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut