get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejarah Masa Kejayaan dan Keruntuhan Kerajaan Majapahit akibat Perebutan Takhta

Mengerikan, Ayah Bunuh Pria yang Nekat Larikan Putrinya Diizinkan di Era Majapahit

Selasa, 24 Mei 2022 - 05:53:00 WIB
Mengerikan, Ayah Bunuh Pria yang Nekat Larikan Putrinya Diizinkan di Era Majapahit
Peninggalan Kerajaan Majapahit (Foto: MPI)

Selain aturan perkawinan tadi, seluk - beluk perkawinan di Kerajaan Majapahit diatur pada Kitab Arthasastra dan undang-undang Manawa mengatur delapan macam perkawinan. Pertama perkawinan brahma, perkawinan dimana warna atau kasta, pihak laki-laki sama dengan pihak perempuan dan dilakukan menurut upacara agama. 

Perkawinan Daiwa, dimana seorang bapa mengawinkan anaknya dengan pendeta sebagai upah upacara. Berikutnya ketiga perkawinan Arsa, dimana tukon atau mahar berupa sapi atau kerbau. Selanjutnya keempat, perkawinan Gandharwa, yang berupa pihak laki-laki tidak memberikan tukon dan telah melakukan persetubuhan dengan pihak perempuan secara sukarela. 

Aturan kelima mengenai perkawinan disebut prajpatya, yang berupa pihak orang tua perempuan tidak menghendaki tukon atau mahar. Berikutnya, asura di mana perkawinan dilangsungkan setelah pihak orang tua gadis menerima hadiah berlimpah-limpah dari pihak laki-laki. 

Status perkawinan dua terakhir yakni raksasa, yakni perkawinan yang dilakukan dengan melarikan perempuan oleh laki-laki. Sedangkan terakhir paisaca, di mana pihak perempuan dilarikan waktu sedang tidur, dalam keadaan pingsan, atau mabuk. 

Sistem kekeluargaan di masa Majapahit yang berdasarkan patriarkhal dan patrilinear mengakibatkan seorang ayah mempunyai kekuasaan penuh atas anak-anaknya dari penggunaan harta benda keluarga. 

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut