get app
inews
Aa Text
Read Next : Alasan KPK Pilih Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Hari Antikorupsi Sedunia 2025

Mahfud MD Sebut Lukas Enembe Bisa Dijemput Paksa Jika Mangkir Pemeriksaan KPK

Minggu, 25 September 2022 - 16:33:00 WIB
Mahfud MD Sebut Lukas Enembe Bisa Dijemput Paksa Jika Mangkir Pemeriksaan KPK
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait pelanggaran HAM di Paniai, Papua, Minggu (25/9/2022). (Foto: Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe terancam dijemput paksa apabila selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu, kata dia, telah diatur dalam mekanisme pemanggilan tersangka oleh KPK.

"Soal pemanggilan sudah ada mekanismenya di KPK. Pemanggilan pertama, dua, tiga, empat panggil paksa, DPO," kata Mahfud MD di Surabaya, Minggu (25/9/2022). 

Meski demikian, Mahfud MD meyakini Lukas Enembe pada akhirnya akan memenuhi panggilan KPK.

"Ya dipanggil aja dulu baik-baik, belum tentu tidak datang," kata Mahfud.

Dia menyebut, nantinya KPK akan menilai kondisi kesehatan Lukas Enembe apakah layak untuk menjalani pemeriksaan. Sebab, pihak Lukas Enembe selalu beralasan kliennya tak bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang sakit.

"Seumpama datang itu apakah perlu dibantarkan di rumah sakit atau bagaimana, KPK punya mekanisme sendiri," ucap dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut