Langgar Prokes saat PPKM, Panitia Pernikahan Keluarga Bupati Jember Didenda Rp10 Juta
JEMBER, iNews.id - Panitia penyelenggara resepsi pernikahan keluarga Bupati Jember, Jawa Timur Hendy Siswanto didenda Rp10 juta. Sebab mereka terbukti bersalah melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Satgas Covid-19 Kabupaten Jember menggelar sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dihadiri oleh hakim ketua Totok Yanuarto dengan panitera Dion Pramesti Warsono dan beberapa saksi yang dihadirkan. Sedangkan panitia penyelenggara pesta pernikahan yang menjadi terdakwa yakni Zainul Fuad hadir secara virtual.
"Menyatakan terdakwa Zainul Fuad terbukti secara sah dan bersalah tidak menaati peraturan pemerintah dan menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dan juga melanggar protokol kesehatan," kata hakim ketua Totok Yanuarto di Jember, Jumat (22/10/2021).
Dia mengatakan, terdakwa dinyatakan melanggar Inmendagri No. 47 th. 2021, Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 pasal 20, pasal 27A, pasal 27B, pasal 27C pasal 49 ayat (6) tentang perubahan atas Perda Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Selanjutnya hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan denda sebesar Rp10 juta atau pidana kerja sosial selama 15 hari dan terdakwa harus mengganti biaya perkara sebesar Rp5.000," tuturnya.
Editor: Faieq Hidayat