get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pria Pasuruan Nikahi Wanita dengan Mahar 2 Sound Queen 18 Inci

Langgar Prokes saat PPKM, Panitia Pernikahan Keluarga Bupati Jember Didenda Rp10 Juta

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 02:47:00 WIB
Langgar Prokes saat PPKM, Panitia Pernikahan Keluarga Bupati Jember Didenda Rp10 Juta
Satgas Covid-19 menggelar sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang digelar di Kantor Satpol PP Jember. (Foto Antara).

JEMBER, iNews.id - Panitia penyelenggara resepsi pernikahan keluarga Bupati Jember, Jawa Timur Hendy Siswanto didenda Rp10 juta. Sebab mereka terbukti bersalah melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Satgas Covid-19 Kabupaten Jember menggelar sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dihadiri oleh hakim ketua Totok Yanuarto dengan panitera Dion Pramesti Warsono dan beberapa saksi yang dihadirkan. Sedangkan panitia penyelenggara pesta pernikahan yang menjadi terdakwa yakni Zainul Fuad hadir secara virtual.

"Menyatakan terdakwa Zainul Fuad terbukti secara sah dan bersalah tidak menaati peraturan pemerintah dan menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dan juga melanggar protokol kesehatan," kata hakim ketua Totok Yanuarto di Jember, Jumat (22/10/2021).

Dia mengatakan, terdakwa dinyatakan melanggar Inmendagri No. 47 th. 2021, Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 pasal 20, pasal 27A, pasal 27B, pasal 27C pasal 49 ayat (6) tentang perubahan atas Perda Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Selanjutnya hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan denda sebesar Rp10 juta atau pidana kerja sosial selama 15 hari dan terdakwa harus mengganti biaya perkara sebesar Rp5.000," tuturnya.

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni Kanit Pidum Polres Jember Bagus Dwi Setyawan, karyawan salah satu rumah makan Ratno Hadi dan seniman Agus Yendra Imaniar serta Penyidik PPNS Yuvi R (Satpol PP).

Panitera Dion Pramesti Warsono mengatakan, dengan adanya sidang virtual yang telah dilakukan itu bertujuan untuk mendisiplinkan aturan yang telah ditentukan dan tidak melihat dari kalangan mana saja.

"Apabila melanggar protokol kesehatan maka akan dikenakan denda dan dilakukan sidang virtual," katanya.

Sebelumnya, beredar video Bupati Jember Hendy Siswanto bernyanyi tanpa menggunakan masker atau pelindung wajah (faceshield) saat menghadiri pesta pernikahan keponakannya di salah satu rumah makan di Jember. Padahal kabupaten setempat masih berstatus PPKM level 3.

Hendy pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang terjadi saat keponakannya menggelar resepsi pernikahan, meskipun undangan yang hadir sudah dibatasi 25 persen dari kapasitas gedung.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut