Kuasa Hukum Kadishub Mojokerto Nilai Kliennya Cuma Teledor

MOJOKERTO, iNews.id - Kuasa hukum Ahmad Rifai, Kholil Askohar menampik jika kliennya memberikan izin, referensi atau bahkan perintah penghapusan aset Subterminal Bus Pohjejer, Mojokerto, Jatim. Karena ada perbedaan pendapat antara jaksa dan kliennya itulah, pihaknya akan memilih untuk beradu dalam persidangan.
"Sebenarnya bukan korupsi. Tersangka tidak memperkaya diri sendiri. Klien kami hanya teledor, itu saja,” tandas Kholil menanggapi penahanan kliennya, Ahmad Rifai oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Jatim, Rabu (6/12/2017).
Kholil juga menegaskan, dari penghapusan aset dan alihfungsi lahan tersebut, kliennya yang menjabat kepala Dinas Perhubungan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sama sekali tidak mendapatkan keuntungan materiil. Seharusnya, lanjut dia, ada banyak pihak yang harus ikut mempertanggungjawabkan kasus itu.
"Klien kami mengaku tidak mendapatkan keuntungan. Ini hanya karena ada laporan. Harusnya kades dan pihak lain yang ikut dalam kasus ini juga harus ikut bertanggungjawab. Biar adil,” tandasnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan Ahmad Rifai, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Perhubungan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (6/12/2017).
Rifai ditahan lantaran dinilai bertanggungjawab atas hilangnya aset berupa bangunan subterminal bus Pohjejer, Kecamatan Gondang. Sebelum ditahan dan dikirim ke Lapas Kelas II B Kota Mojokerto, Rifai menjalani pemeriksaan perdana di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni, Sooko.
Editor: Kastolani Marzuki