get app
inews
Aa Text
Read Next : 2.192 Prajurit dan ASN Kodam Cenderawasih Naik Pangkat, Ini Pesan Pangdam Mayjen Amrin Ibrahim

Korupsi Pembangunan Waduk Rp557 Juta, Pensiunan ASN Pemkab Mojokerto Ditahan

Selasa, 25 Agustus 2020 - 18:15:00 WIB
Korupsi Pembangunan Waduk Rp557 Juta, Pensiunan ASN Pemkab Mojokerto Ditahan
Sri Rahayu saat dibawa menuju Lapas Kelas 2 Mojokerto.(foto: iNews.id/Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.id – Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pamkab) Mojokerto ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (25/8/2020). Perempuan bernama Sri Rahayu (54) itu ditahan atas perkara korupsi pembangunan waduk Tanjungan, Kecamatan Kemlagi tahun 2012, senilai Rp557 juta.

Eksekusi ini dilakukan Kejari setelah putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) keluar. Sebagaimana putusan MA, Sri Rahayu dinyatakan bersalah dan divonis 1,6 tahun penjara. Putusan ini menguatkan vonis Pengadilan Tinggi beberapa tahun sebelumnya.

Sebelum penahanan, Sri Rahayu menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus Kejari Mojokerto selama lima jam. Tak lama berselang, Sri Rayahu dimasukkan mobil tahanan menggunakan rompi oranye dan dibawa ke Lapas Kelas 2 Mojokerto.

“Hari ini kita eksekusi perkara lama, tahun 2011, kasus pembangunan waduk. Pada sidang 2017, terdakwa melakukan kasasi ke MA. Pekan lalu hasil kasasi sudah inkrah, sehingga hari kita eksekusi,” kata Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Rahmad Hidayat, Selasa (25/8/2020).

Diketahui, pada pembangunan waduk tersebut, saat itu Sri Rahayu menjabat sebagai panitia pemeriksan hasil pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Pengairan Pemkab Mojokerto. Dalam perjalanannya, terjadi penyimpangan anggaran hingga menyeret namanya.

Selain Sri Rahayu, sejumlah pejabat di Dinas PU Pengairan juga sudah menjalani masa hukuman di Lapas Mojokerto.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut