KPK Periksa 3 Anggota DPRD Jatim Jadi Saksi Kasus Sahat Simanjuntak, Ini yang Didalami

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim). Ketiganya yakni Anwar Sadad, Abdul Halim, dan Agung Mulyono.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Pemeriksaan ketiganya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/2/2023).
Dia mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dana hibah Pemprov Jatim.
"Kalau saksi dari DPRD sejauh ini dikonfirmasi soal aturan dan pembahasan dana hibah," ujarnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Dua tersangka penerima suap masing-masing Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sedangkan dua tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid (AH), serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Penetapan empat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Berikutnya, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Editor: Rizky Agustian