get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Malut Temui KPK, Bahas Skor MCP dan Tata Kelola Pemerintahan

KPK Periksa 3 Anggota DPRD Jatim Jadi Saksi Kasus Sahat Simanjuntak, Ini yang Didalami

Jumat, 17 Februari 2023 - 16:16:00 WIB
KPK Periksa 3 Anggota DPRD Jatim Jadi Saksi Kasus Sahat Simanjuntak, Ini yang Didalami
KPK memanggil tiga anggota DPRD Jatim untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Sahat Tua Simanjuntak. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim). Ketiganya yakni Anwar Sadad, Abdul Halim, dan Agung Mulyono.

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Pemeriksaan ketiganya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/2/2023).

Dia mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dana hibah Pemprov Jatim.

"Kalau saksi dari DPRD sejauh ini dikonfirmasi soal aturan dan pembahasan dana hibah," ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Dua tersangka penerima suap masing-masing Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sedangkan dua tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid (AH), serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Penetapan empat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Berikutnya, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Penyidik kemudian menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada 14 Desember 2022 lalu.

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan AH dan IW, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut