get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla

Korupsi Mesin Tebu, eks Direktur Produksi PTPN XI Divonis 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 31 Mei 2022 - 00:19:00 WIB
Korupsi Mesin Tebu, eks Direktur Produksi PTPN XI Divonis 5,5 Tahun Penjara
Sidang putusan perkara korupsi pengadaan Six Roll Mill secara virtual, Senin (30/5/2022). (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo divonis 5,5 tahun penjara oleh manjelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/5/2022). Budi terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016.

Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," katanya.

Pada putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan korupsi. Selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mau berterus terang.

Sedangkan hal yang meringankan yakni, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama masa persidangan. "Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp100 juta. Bila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," ujarnya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut