Korupsi Mesin Tebu, eks Direktur Produksi PTPN XI Divonis 5,5 Tahun Penjara

SURABAYA, iNews.id - Mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo divonis 5,5 tahun penjara oleh manjelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/5/2022). Budi terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016.
Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," katanya.
Pada putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan korupsi. Selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mau berterus terang.
Sedangkan hal yang meringankan yakni, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama masa persidangan. "Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp100 juta. Bila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," ujarnya.
Selain itu, terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp361 juta. Bila dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya disita.
"Bila dari penyitaan itu tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," katanya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Budi menyatakan pikir-pikir. "Saya rasa putusannya sangat berat. Oleh karena itu saya pikir-pikir dulu yang mulia," ujarnya melalui teleconference.
Respons sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, meski sebelumnya JPU juga menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016 dengan nilai kontrak Rp79 miliar. Lelang yang sudah diatur dengan pihak swasta yakni PT Wahyu Daya Mandiri ini diduga merugikan negara hingga Rp15 miliar. Pada perkara ini, selain menahan eks Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo, KPK juga menahan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan.
Editor: Ihya Ulumuddin