Komisi A DPRD Jatim Minta Gubernur Bentuk Pansel Sekdaprov Definitif
SURABAYA, iNews.id – Komisi A DPRD Jawa Timur (Jatim) mengingatkan gubernur dan Pj sekdaprov untuk segara melakukan rekrutmen Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim definitif. Pasalnya, sampai saat ini posisi sekdaprov masih diisi penjabat (Pj) yang masa kerjanya terbatas.
Berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri No 91 tahun 2019 tentang Sekretaris Daerah, batas waktu Pj sekdaprov hanya tiga bulan setelah dilantik. Setelah itu, pemerintah provinsi harus memiliki sekdaprov definitif untuk menjalankan tugas pemerintahan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Hadi Dediyansah mengungkapkan, sampai saat ini, pihaknya belum mendapat informasi tentang seleksi rekrutmen Sekdaprov Jatim yang baru. Baik itu proses pembentukan pansel maupun tahapan seleksinya. Sementara waktunya sangat terbatas.
"Pedoman aturan wajib dilaksanakan oleh eksekutif agar mendapatkan Sekdaprov yang berkualitas dan bisa menjabarkan visi misi gubernur Jatim," ujar pria yang akrab disapa Cak Dedi ini.
Untuk itu pihak mendesak kepada eksekutif segera menjalankan tugasnya. Tujuannya agar kursi sekdaprov sebagai pimpinan tinggi madya di lingkup Pemerintah Propinsi Jatim terisi. Apalagi tugas Sekdaprov sangat vital dalam urusan teknis administratif pemerintahan serta anggaran daerah.
Editor: Ihya Ulumuddin