get app
inews
Aa Text
Read Next : Resepsi Pernikahan Warga di Semarang Digelar di Tengah Banjir

Ketua PCNU Jember Gelar Hajatan saat PPKM, Panitia Didenda Rp10 Juta dan Dikurung 15 Hari

Sabtu, 31 Juli 2021 - 17:21:00 WIB
Ketua PCNU Jember Gelar Hajatan saat PPKM, Panitia Didenda Rp10 Juta dan Dikurung 15 Hari
Sidang pelanggaran protokol kesehatan yang digelar secara virtual di Kantor Satpol PP Jember, Jumat (30/7/2021) (Foto: Polres Jember)

Bupati Jember mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati saat pandemi Covid-19. Dia juga meminta warga tidak melihat jumlah dendanya, tapi dampaknya untuk melindungi rakyat, terutama nyawa akibat Covid-19 ini.

"Kami minta tolong, agar masyarakat mengikuti protokol kesehatan. Saya sebagai ketua satgas kembali mengingatkan karena tujuan kami dalam penerapan PPKM Level 4 untuk melindungi nyawa," katanya.

Selain adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam resepsi pernikahan anak Ketua PCNU Jember itu, juga ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan lainnya dengan mengadakan acara pernikahan di tengah penerapan PPKM yang dilakukan oleh seorang tokoh masyarakat lain di Jember.

"Ada lagi satu tokoh masyarakat yang diduga melanggar protokol kesehatan. Jika terjadi pelanggaran maka akan kami tindak tegas. Saat ini masih kami selidiki bersama TNI-Polri dan akan disidangkan juga jika terbukti melanggar," ujarnya.

Sementara Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan mengatakan dalam sidang tersebut tersangka dinyatakan melanggar protokol kesehatan. Hasil sidang memutuskan terdakwa dikenakan pidana denda Rp10 juta dengan kurungan 15 hari.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut