Ketua PCNU Jember Gelar Hajatan saat PPKM, Panitia Didenda Rp10 Juta dan Dikurung 15 Hari
JEMBER, iNews.id - Hajatan yang digelar Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember KH Abdullah Syamsul Arifin saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), telah melanggar protokol kesehatan. Atas pelanggaran tersebut, panitia dikenakan pidana denda Rp10 juta dengan kurungan 15 hari.
Hukuman tersebut disampaikan dalam sidang virtual pelanggaran protokol kesehatan dengan proses penindakan di Kantor Satpol PP Jember. Sidang diawali dengan pemeriksaan beberapa saksi di lokasi pelaksanaan, termasuk dari pihak orang tua mempelai dan ketua panitia pelaksanaan hajatan yang dihadiri oleh Satgas.
Dalam sidang tersebut hadir ketua panitia penyelenggara acara hajatan di Desa Curahkalong, yakni Taufik Hidayat, yang menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
"Hari ini digelar sidang pelanggaran protokol kesehatan. Dari sidang itu ada keputusan jelas, yakni denda Rp10 juta dan kurungan 15 hari karena dinilai melanggar protokol kesehatan," kata Bupati Jember yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Hendy Siswanto, Sabtu (31/7/2021).
Dia mengatakan, resepsi pernikahan terjadi di Ponpes Darul Arifin di Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, pada 28 Juli 2021 dan tidak mengikuti protokol kesehatan. Satgas bersama TNI dan Polri melakukan penyelidikan atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di hajatan pernikahan anak Ketua PCNU Jember KH Abdullah Syamsul Arifin atau biasa dipanggil Gus Aab.
"Acara pernikahan di tengah penerapan PPKM Level 4 dinilai melanggar aturan. Kepada pihak penyelenggara langsung diberikan sanksi tegas," kata Bupati Jember.
Bupati Jember mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati saat pandemi Covid-19. Dia juga meminta warga tidak melihat jumlah dendanya, tapi dampaknya untuk melindungi rakyat, terutama nyawa akibat Covid-19 ini.
"Kami minta tolong, agar masyarakat mengikuti protokol kesehatan. Saya sebagai ketua satgas kembali mengingatkan karena tujuan kami dalam penerapan PPKM Level 4 untuk melindungi nyawa," katanya.
Selain adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam resepsi pernikahan anak Ketua PCNU Jember itu, juga ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan lainnya dengan mengadakan acara pernikahan di tengah penerapan PPKM yang dilakukan oleh seorang tokoh masyarakat lain di Jember.
"Ada lagi satu tokoh masyarakat yang diduga melanggar protokol kesehatan. Jika terjadi pelanggaran maka akan kami tindak tegas. Saat ini masih kami selidiki bersama TNI-Polri dan akan disidangkan juga jika terbukti melanggar," ujarnya.
Sementara Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan mengatakan dalam sidang tersebut tersangka dinyatakan melanggar protokol kesehatan. Hasil sidang memutuskan terdakwa dikenakan pidana denda Rp10 juta dengan kurungan 15 hari.
Editor: Maria Christina