KDRT, Anggota Polres Situbondo Bripda DH Dipecat
AKBP Bayu Anwar juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk selalu mematuhi aturan dan menghindari pelanggaran hukum maupun kode etik.
Menurutnya, sebelum pemecatan Bripda DH telah diberikan peringatan, namun tidak diindahkan hingga akhirnya pelanggaran tersebut berujung pada pemecatan.
"Untuk itu yang perlu diketahui oleh anggota Polres Situbondo, ada tiga poin yaitu kita harus tahu hukum, jangan melanggar hukum, dan bila melanggar hukum maka harus siap dihukum," ucapnya.
Kasus KDRT yang menjerat Bripda DH dilaporkan oleh istrinya, APP (24), ke Propam Polres Situbondo pada 2024. Selain itu, pada Maret 2025 Bripda DH juga diduga memaksa istrinya menggugurkan kandungan anak kedua dengan alasan keterbatasan biaya serta jarak kelahiran dengan anak pertama yang hanya terpaut sekitar 10 bulan.
Editor: Kurnia Illahi