KDRT, Anggota Polres Situbondo Bripda DH Dipecat
SITUBONDO, iNews.id - Anggota Polres Situbondo, Bripda DH diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Bripda DH terbukti melakukan pelanggaran berat berupa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Keputusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang menyatakan Bripda DH tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.
"PTDH ini merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri, langkah ini juga sebagai perbaikan institusi Polri," ujar Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anwar Sidiqie dikutip dari iNews Bondowoso.
Upacara PTDH oleh Polres Situbondo gelar secara absentia tanpa kehadiran Bripda DH. Sebagai simbolis, petugas membawa foto Bripda DH dan Kapolres memberikan tanda silang pada foto tersebut sebagai tanda bahwa Bripda DH tidak lagi menjadi anggota Polri.
AKBP Bayu Anwar juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk selalu mematuhi aturan dan menghindari pelanggaran hukum maupun kode etik.
Menurutnya, sebelum pemecatan Bripda DH telah diberikan peringatan, namun tidak diindahkan hingga akhirnya pelanggaran tersebut berujung pada pemecatan.
"Untuk itu yang perlu diketahui oleh anggota Polres Situbondo, ada tiga poin yaitu kita harus tahu hukum, jangan melanggar hukum, dan bila melanggar hukum maka harus siap dihukum," ucapnya.
Kasus KDRT yang menjerat Bripda DH dilaporkan oleh istrinya, APP (24), ke Propam Polres Situbondo pada 2024. Selain itu, pada Maret 2025 Bripda DH juga diduga memaksa istrinya menggugurkan kandungan anak kedua dengan alasan keterbatasan biaya serta jarak kelahiran dengan anak pertama yang hanya terpaut sekitar 10 bulan.
Editor: Kurnia Illahi