Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SPI, Polda Jatim Periksa 16 Saksi dan Panggil Pemilik
Modus terlapor, kata Arist, dengan memberi pendidikan secara gratis. Para siswa dibina sesuai dengan minat dan bakat masing-masing. Namun, di balik itu semua, mereka mengalami kekerasan seksual.
“JE diduga melakukan kejahatan seksual pada puluhan anak-anak pada masa bersekolah. Korbannya antara kelas 1, 2, dan 3 sampai pada anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan seksual dari pemilik sekolah itu," kata Arist.
JE dilaporkan dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut Arist, laporannya ke Polda Jatim itu untuk menegakkan hukum terkait perlindungan anak dan fasilitas pendidikan.
“Korbannya saat ini ada 15 anak dan bisa jadi lebih dari angka itu,” ujar Arist.
Editor: Maria Christina