Kasus 5 Calon TKW Kabur dari Penampungan, Pemkot Malang Selidiki Legalitas PJTKI
Sutiaji juga mengecam tindakan pengelola bila sampai terindikasi adanya pelanggaran mengingat ada ketidakwajaran dalam motif kaburnya TKW yang melompat dari ketinggian 15 meter.
"Saya mengecam ya bahwa setiap perbuatan apapun yang merugikan masyarakat, dan sekarang saya, besok insyaallah saya akan langsung ke sana. Saya akan ke lokasi, nanti saya informasikan itu. Tidak mungkin dia sudah sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Bila memang terbukti melakukan pelanggaran izin yang ada bisa dicabut dan diberikan sanksi sebagaimana regulasi yang ada. "Tentu ketika dia melakukan kelalaian atau kesalahan, ada proses hukum. Kalau untuk izin, akan dicabut karena tidak sesuai dengan standard SOP yang ada. Kalau itu sudah sesuai dengan izin," katanya.
Diketahui, lima TKW kabur dengan melompati tembok bangunan di lantai dua di yang berada di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Rabu malam 9 Juni 2021. Dari lima TKW yang melarikan diri, tiga orang di antaranya mengalami patah tulang, diselamatkan oleh warga sekitar BLKLN dan diserahkan ke polisi. Sedangkan satu orang kembali masuk bangunan setelah diamankan satpam, dan satu orang masih kabur.
Editor: Ihya Ulumuddin