get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Siswi SMP di Malang jadi Korban Bullying, Ditampar dan Dipukul Teman

Kasus 5 Calon TKW Kabur dari Penampungan, Pemkot Malang Selidiki Legalitas PJTKI 

Sabtu, 12 Juni 2021 - 12:20:00 WIB
Kasus 5 Calon TKW Kabur dari Penampungan, Pemkot Malang Selidiki Legalitas PJTKI 
Penampakan Gedung penampungan TKW di Malang. (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah).

MALANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang turun tangan menyelidiki legalitas PT Central Karya Semesta (CKS), pemilik tempat penampungan calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Balai Latihan Kerja Luar negeri (BLKLN). Upaya ini dilakukan menyusul kasus lima calon TKW yang kabur dari penampungan Rabu (9/6/2021) malam lalu. 

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, telah memerintahkan instansi terkait melakukan pengecekan dan memberikan laporan kepadanya. Sebab, kasus yang berkaitan dengan PT CKS sudah pernah terjadi. Terakhir kali muncul setahun lalu dan telah dilakukan pengkajian tapi belum ada progres. 

"Saya masih belum konfirmasi tadi. Tapi sudah by telp saya suruh cek benar. Jadi PJTKI sudah yang ada. Kalau setahun yang lalu, kita memantau beberapa yang sudah beroperasi, ada memang yang kemandekan. Tapi itu termasuk ada atau tidak, itu sudah sesuai dengan perizinan atau tidak," ucap Sutiaji kepada awak media, pada Sabtu (12/6/2021). 

Sutiaji memastikan bakal melakukan pengecekan langsung lusa, termasuk mengecek apakah secara izin legal atau ilegal, serta kondisi bangunan di dalamnya layak atau tidak. Pria kelahiran Lamongan ini enggan berspekulasi lebih dalam terkait penyebab kaburnya lima orang TKW pada Rabu malam 9 Juni 2021 lalu. 

"Makanya besok saya akan langsung masuk ke sana. Kalau saya tidak berani bicara, tidak bisa justifikasi mana yang salah atau itu. Tapi dari perilaku sudah ada keberanian, berarti ada hal-hal yang tidak sewajarnya yang diterapkan di sana," tutur dia. 

Sutiaji juga mengecam tindakan pengelola bila sampai terindikasi adanya pelanggaran mengingat ada ketidakwajaran dalam motif kaburnya TKW yang melompat dari ketinggian 15 meter. 

"Saya mengecam ya bahwa setiap perbuatan apapun yang merugikan masyarakat, dan sekarang saya, besok insyaallah saya akan langsung ke sana. Saya akan ke lokasi, nanti saya informasikan itu. Tidak mungkin dia sudah sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya. 

Bila memang terbukti melakukan pelanggaran izin yang ada bisa dicabut dan diberikan sanksi sebagaimana regulasi yang ada. "Tentu ketika dia melakukan kelalaian atau kesalahan, ada proses hukum. Kalau untuk izin, akan dicabut karena tidak sesuai dengan standard SOP yang ada. Kalau itu sudah sesuai dengan izin," katanya. 

Diketahui, lima TKW kabur dengan melompati tembok bangunan di lantai dua di yang berada di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Rabu malam 9 Juni 2021. Dari lima TKW yang melarikan diri, tiga orang di antaranya mengalami patah tulang, diselamatkan oleh warga sekitar BLKLN dan diserahkan ke polisi. Sedangkan satu orang kembali masuk bangunan setelah diamankan satpam, dan satu orang masih kabur. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut