SURABAYA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya membatalkan belasan perjalanan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Total ada 17 perjalanan KA jarak jauh dan lokal yang tak jadi diberangkatkan.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, bagi calon penumpang KA jarak jauh maupun lokal yang sudah memiliki tiket, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun. Maupun melalui penjualan tiket online atau layanan contact center 121. Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100% di luar bea pesan oleh KAI.

PPKM Darurat di Bali Berlaku Mulai Hari Ini, Seluruh Objek Wisata Ditutup
"Proses pembatalan tiket dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan atau H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket," ujarnya, Sabtu (3/7/2021).
PT KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM Darurat. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19.

PPKM Darurat, KAI Hentikan Operasional KA Lokal Merak dan KA Prambanan Ekspres
Pihaknya mengajak masyarakat untuk sama-sama mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.
Editor: Donald Karouw













