Kades di Jember Ditahan Kejaksaan gegara Korupsi Dana Desa RpRp275 Juta
"Selanjutnya, Rp33 juta di antaranya dibayarkan pajak atas pencairan anggaran tersebut menggunakan pertanggungjawaban dan dokumen yang juga fiktif yang kemudian menyisakan anggaran sebesar Rp242 juta," katanya.
Noyman mengatakan, dari Rp242 juta uang hasil korupsi, Rp96 juta di antaranya diserahkan kepada pemilik paving yang menjadi saksi. Sedangkan Rp145 juta sisanya dikuasai oleh terangka ES untuk memperkaya diri.
Saat ini Kejari Jember masih terus melakukan pengembangan untuk mencari adanya potensi tersangka lain. Sementara tersangka ES akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga menunggu pemberkasan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat Pasal berlapis undang-undang tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Editor: Ihya Ulumuddin