Kades di Jember Ditahan Kejaksaan gegara Korupsi Dana Desa RpRp275 Juta
JEMBER, iNews.id - Kepala desa di Jember, ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember. Pelaku berinisial ES (52) ditangkap atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp275 juta.
Usai pemeriksaan, pelaku ES langsung digelandang keluar kantor Kejari Jember dan dimasukkan mobil tahanan menuju Lapas Jember.
Pada kasus ini, ES diduga merekayasa pembangunan proyek pemasangan paving Jalan Napi di Dusun Temurejo, Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari. Kasus ini terbongkar berawal dari temuan pencatatan ganda proyek pavingisasi jalan yang sejatinya dibangun secara swadaya oleh kepala desa sebelumnya bersama masyarakat pada tahun 2019 silam.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka menganggaran kembali proyek pavingisasi jalan tersebut. Alokasi proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021, tentang Angggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebesar lebih dari Rp275 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Noyman Sucitrawan, mengatakan, anggaran proyek Rp270 juta cair semuanya. Sementara proyek jalan dengan panjang 300 meter lebih itu fiktif alias tidak berwujud.
Editor: Ihya Ulumuddin