get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

Jual Pemandu Lagu untuk Layanan Prostitusi, Karaoke di Blitar Ini Digerebek Polisi

Jumat, 19 Maret 2021 - 11:40:00 WIB
Jual Pemandu Lagu untuk Layanan Prostitusi, Karaoke di Blitar Ini Digerebek Polisi
Polisi menunjukkan barang bukti praktik prostitusi di karaoke Next KTV Blitar, Jumat (19/3/2021). (Foto: Sindonenews/Lukman Hakim).

Lalu pada Rabu (10/3/2021), sekitar pukul 00.30 WIB petugas mendatangi tempat karaoke tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. 

Pada saat petugas melaksanakan penggeledahan, petugas memergoki dua orang yang keluar dari karaoke. Petugas mengikuti ternyata dua orang tersebut mengarah ke salah satu hotel yang ada di Kota Blitar. 

Petugas kepolisian lantas membuntuti orang tersebut hingga kamar hotel. Hingga petugas berhasil masuk ke kamar hotel dan mendapati seorang laki-laki dan perempuan dalam keadaan telanjang. "Petugas juga menemukan kondom bekas pakai," kata Nasrun.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kondom bekas pakai, satu celana dalam laki-laki, satu buah celana dalam perempuan, satu BH, satu bendel Bill Room Next KTV, uang tunai Rp2,3 juta dan uang tunai Rp1,1 juta. Lalu uang tips Bunda Rp200.000. 

Tersangka sendiri dijerat Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. "Saya melakukan ini (muncikari) karena terdesak kebutuhan ekonomi," kata tersangka. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut