JPU Tuntut Mati James Loodewyk Tomatala Terdakwa Mutilasi Istri di Malang
Rencananya dua pekan lagi, James Lodewyk Tomatala akan menjalani sidang vonis hukuman oleh Majelis Hakim PN Malang. Sidang itu diagendakan digelar pada Rabu 21 Agustus 2024.
Sebelumnya James Lodewyk Tomatala (61) membunh sang istri pada Sabtu siang (30/12/2023). Dia kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya lalu dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.
Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB. Pengungkapan ini setelah James meminta tolong tetangganya untuk mengangkut sebuah benda, yang ternyata diketahui ember berisi potongan tubuh istrinya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Editor: Donald Karouw