get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

JPU Tuntut Mati James Loodewyk Tomatala Terdakwa Mutilasi Istri di Malang

Rabu, 07 Agustus 2024 - 15:28:00 WIB
JPU Tuntut Mati James Loodewyk Tomatala Terdakwa Mutilasi Istri di Malang
Terdakwa James Lodewyk Tomatala yang membunuh dan memutilasi istrinya. (Foto: Avirista Midaada / MPI)

MALANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang menuntut terdakwa James Loodewyk Tomatala (61) dengan hukuman mati. Terdakwa secara meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi tubuh istrinya Ni Made Sutarini.

James selama ini sudah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Malang. Dia dituntut JPU dengan hukuman mati sesuai unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

JPU menyebutkan, ada unsur perencanaan dari James saat menghabisi nyawa istrinya di rumah yang ditinggali mereka berdua di Jalan Serayu Selatan Nomor 6, Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang.

"Tanggapan kemarin terdakwa penasihat hukumnya perkara ini masuk penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Cuma kami sebagai penuntut umum dilihat dari fakta-fakta itu, kasus ini sudah masuk pembunuhan berencana," ujar Wanto seusai persidangan di Ruang Kartika, PN Malang, Rabu (7/8/2024) siang.

Dari hasil pemeriksaan polisi dikomparasikan dengan jaksa, James pensiunan pegawai PLN ini telah menyiapkan peralatan mulai dari tongkat kayu, linggis dengan diameter panjang 1 meter dan pisau untuk memotong-motong tubuh istrinya.

"Niat dan tujuan awal sengaja membunuh dilihat dari luka-luka yang dialami korban sama alat-alat yang digunakan, termasuk pisau tongkat (kayu)," katanya.

Dia menyangsikan pasal penghapusan KDRT yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Apalagi melihat kronologi dan temuan-temuan ketika proses rekonstruksi, menguatkan adanya pembunuhan berencana kepada korban Ni Made Sutarini istri sah James Lodewyk Tomatala.

"Tujuan dari awal memang merampas nyawa istrinya. Kalau pasal KDRT kan tujuannya untuk melakukan kekerasan, tapi (yang dilakukan terdakwa) dampaknya meninggal tidak terkendali bedanya di situ KDRT sama 340," ucapnya.

Rencananya dua pekan lagi, James Lodewyk Tomatala akan menjalani sidang vonis hukuman oleh Majelis Hakim PN Malang. Sidang itu diagendakan digelar pada Rabu 21 Agustus 2024.

Sebelumnya James Lodewyk Tomatala (61) membunh sang istri pada Sabtu siang (30/12/2023). Dia kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya lalu dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah. 

Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB. Pengungkapan ini setelah James meminta tolong tetangganya untuk mengangkut sebuah benda, yang ternyata diketahui ember berisi potongan tubuh istrinya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut