get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Siswi SMP di Malang jadi Korban Bullying, Ditampar dan Dipukul Teman

JPU Tuntut Mati James Loodewyk Tomatala Terdakwa Mutilasi Istri di Malang

Rabu, 07 Agustus 2024 - 15:28:00 WIB
JPU Tuntut Mati James Loodewyk Tomatala Terdakwa Mutilasi Istri di Malang
Terdakwa James Lodewyk Tomatala yang membunuh dan memutilasi istrinya. (Foto: Avirista Midaada / MPI)

MALANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang menuntut terdakwa James Loodewyk Tomatala (61) dengan hukuman mati. Terdakwa secara meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi tubuh istrinya Ni Made Sutarini.

James selama ini sudah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Malang. Dia dituntut JPU dengan hukuman mati sesuai unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

JPU menyebutkan, ada unsur perencanaan dari James saat menghabisi nyawa istrinya di rumah yang ditinggali mereka berdua di Jalan Serayu Selatan Nomor 6, Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang.

"Tanggapan kemarin terdakwa penasihat hukumnya perkara ini masuk penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Cuma kami sebagai penuntut umum dilihat dari fakta-fakta itu, kasus ini sudah masuk pembunuhan berencana," ujar Wanto seusai persidangan di Ruang Kartika, PN Malang, Rabu (7/8/2024) siang.

Dari hasil pemeriksaan polisi dikomparasikan dengan jaksa, James pensiunan pegawai PLN ini telah menyiapkan peralatan mulai dari tongkat kayu, linggis dengan diameter panjang 1 meter dan pisau untuk memotong-motong tubuh istrinya.

"Niat dan tujuan awal sengaja membunuh dilihat dari luka-luka yang dialami korban sama alat-alat yang digunakan, termasuk pisau tongkat (kayu)," katanya.

Dia menyangsikan pasal penghapusan KDRT yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Apalagi melihat kronologi dan temuan-temuan ketika proses rekonstruksi, menguatkan adanya pembunuhan berencana kepada korban Ni Made Sutarini istri sah James Lodewyk Tomatala.

"Tujuan dari awal memang merampas nyawa istrinya. Kalau pasal KDRT kan tujuannya untuk melakukan kekerasan, tapi (yang dilakukan terdakwa) dampaknya meninggal tidak terkendali bedanya di situ KDRT sama 340," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut