Jemaah Habib Yusuf Alkaf Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Minta Maaf
Rabu, 02 Februari 2022 - 17:11:00 WIB

Sementara itu, Polres Pamekasan resmi menahan Habib Yusuf Alkaf atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pendakwah yang aktif berceramah lewat YouTube tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menahan tersangka hingga 20 hari ke depan," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana.
Diketahui Minggu (31/1/2022) lalu ratusan warga dan jemaah mendatangi Mapolres Pamekasan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan. Aksi itu mereka lakukan beberapa saat setelah Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi.
Editor: Ihya Ulumuddin