Jemaah Habib Yusuf Alkaf Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Minta Maaf

SURABAYA, iNews.id - Massa pendukung Habib Yusuf ALkaf, tersangka pencabulan anak di bawah umur menyamaikan permohonan maaf kepada aparat kepolisian. Sebab, beberapa hari lalu mereka mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf dibebaskan.
Salah seorang jemaah Suhri, warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang mengatakan, aksi tersebut mereka lakukan karena semula tidak mengerti kasus yang menjerat pemimpinnya itu. "Kami sekarang sudah mengerti dan penanganan ini sudah sesuai prosedur," katanya, Rabu (2/2/2022).
Suhri mengatakan, pihaknya bersama jemaah lain tidak akan turut campur dan menyerahkan kasus Habib Yusuf tersebut kepada aparat penegak hukum. "Kami mohon maaf kepada Polres Pamekasan karena sudah mengganggu aktivitasnya. Kami sudah memahami dan menyerahkan kasus Habib Yusuf Alkah kepada polisi," katanya didampingi sejumlah tokoh agama.
Sementara itu, Polres Pamekasan resmi menahan Habib Yusuf Alkaf atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pendakwah yang aktif berceramah lewat YouTube tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menahan tersangka hingga 20 hari ke depan," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana.
Diketahui Minggu (31/1/2022) lalu ratusan warga dan jemaah mendatangi Mapolres Pamekasan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan. Aksi itu mereka lakukan beberapa saat setelah Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi.
Editor: Ihya Ulumuddin