Habib Yusuf Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

PAMEKASAN, iNews.id - Polres Pamekasan resmi menahan pelaku pencabulan anak di bawah umur, Habib Yusuf Alkaf (36) warga Desa Penanguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Pelaku ditahan selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pendakwah yang aktif berceramah di YouTube ini ditangkap setelah dua orang korban pencabulan melapor polisi. Penangkapan habib muda ini pun sempat heboh, hingga ratusan jemaah mendatangi mapolres meminta pelaku dibebaskan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, tersangka dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Pasal itu berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
Sedangkan di pasal Jo Pasal 76E berbunyi setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka bila melakukan hal itu ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Kejadian pencabulan anak di bawah umur ini terjadi sekitar September 2021 lalu, tepatnya di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan," kata Tomy Prambana, Selasa (1/2/2022).
Editor: Ihya Ulumuddin