Janjikan Masuk Taruna Akpol Tanpa Tes, Pria Ini Tipu Korban hingga Rp1,1 Miliar
"Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka HNA untuk dikembalikan. Setelah itu tersangka HNA memberikan Bilyet Giro. Namun setelah dikliringkan terhadap Bilyet Giro tersebut tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup," ujarnya.
Atas peristiwa ini, dua korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.197.100.000. Korban atas nama NHP menyerahkan uang sebesar Rp1.085.000.000. Sedangkan korban inisial TC, menyerahkan uang sebesar Rp 1.112.100.000.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, satu HP, dua lembar tanda terima peserta, beberapa rekening serta bukti transfer, Bilyet Giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.
Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Editor: Ihya Ulumuddin