Jadwal Buka Puasa di Surabaya 13 April 2021 dan Imsak 14 April
Selain kegiatan sahur dan buka puasa bersama, Fuad mengatakan sejumlah kegiatan masyarakat lainnya yang menjadi budaya di bulan Ramadan seperti ngabuburit, hingga takbir keliling sebaiknya tidak dilakukan mengingat penularan Covid-19 masih terjadi di Indonesia.
"Pembayaran zakat fitrah pun disarankan tidak dilakukan secara tatap muka tetapi bisa dilakukan melalui layanan digital. Pendistribusian juga tidak diperkenankan terjadi kerumunan di masjid," katanya.
Fuad menambahkan Surat Edaran Menag nomor 04/2021 sudah mengatur tentang bagaimana pelaksanaan kegiatan ibadah selama bulan Ramadan, sehingga dibutuhkan kesadaran umat Islam untuk menjalankannya.
"Surat Edaran Menteri Agama itu harus dilihat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam satu kesatuan narasi dengan edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Satgas penanganan Covid-19," katanya.
Editor: Maria Christina