Istri Kades di Jombang Tipu Warga Puluhan Miliar Rupiah, Modus Investasi Bodong Pakan Ternak
Salah satu korban, Merry Rosnawati (54), telah menginvestasikan uang sebanyak Rp23 milliar kepada tersangka pada 2018. Namun setelah ditunggu lama, tersangka tak kunjung memberikan keuntungan yang dijanjikan.
Bahkan setelah dicek ke pabrik sesuai sesuai surat order yang dimaksud, pemesana yang dilakukan tersangka ternyata fiktif.
Atas kasus ini, korban laangsung berusaha meminta uangnya agar dikembalikan, namun tersangka selalu berbelit-belit dan hanya mengembalikan Rp19 miliar. Terungkap, uang tersebut diduga berasal dari hasil penipuan terhadap korban lain.
"Kemudian telah mengembalikan Rp19 miliar yang notebene hal tersebut hanya pemutaran uang para korban lainnya," kata Giadi.
Akibat perbuatanya, tersangka terancam dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian