Istri Kades di Jombang Tipu Warga Puluhan Miliar Rupiah, Modus Investasi Bodong Pakan Ternak
JOMBANG, iNews.id - Ainin Inayah (46), istri kades atau kepala desa di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi. Dia diduga telah melakukan penipuan bermodus investasi bodong pakan ternak dengan keuntungan puluhan miliar rupiah.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, jumlah korban investasi bodong yang dilakukan pelaku cukup banyak, namun yang bersedia melapor ke polisi saat ini baru satu orang.
"Korban yang saat ini melapor rugi kurang lebih Rp3,9 miliar," kata Giadi di Mapolres Jombang, Rabu (12/10/2022).
Menurut dia, tersangka menggaet para korbannya dengan cara mengiming-imingi keuntungan besar untuk investasi usaha penjualan pakan ternak.
Bahkan untuk meyakinkan korbannya, tersangka juga menunjukkan surat order kepada salah satu pabrik pakan ternak di Jombang. Akibatnya, para korban tertarik dan bersedia menyerahkan uang kepada tersangka dengan jumlah bervariasi.
"Kami tetapkan satu tersangka, yang bersangkutan mempunyai modus operandi melakukan investasi bodong bisnis pakan ternak, kemudian memperlihatkan order-order kepada salah satu pabrik pakan ternak padahal hal itu fiktif," ucap Giadi.
Salah satu korban, Merry Rosnawati (54), telah menginvestasikan uang sebanyak Rp23 milliar kepada tersangka pada 2018. Namun setelah ditunggu lama, tersangka tak kunjung memberikan keuntungan yang dijanjikan.
Bahkan setelah dicek ke pabrik sesuai sesuai surat order yang dimaksud, pemesana yang dilakukan tersangka ternyata fiktif.
Atas kasus ini, korban laangsung berusaha meminta uangnya agar dikembalikan, namun tersangka selalu berbelit-belit dan hanya mengembalikan Rp19 miliar. Terungkap, uang tersebut diduga berasal dari hasil penipuan terhadap korban lain.
"Kemudian telah mengembalikan Rp19 miliar yang notebene hal tersebut hanya pemutaran uang para korban lainnya," kata Giadi.
Akibat perbuatanya, tersangka terancam dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian