get app
inews
Aa Text
Read Next : Partai Perindo Tebing Tinggi Bagikan Daging Kurban, Konsisten Hadir untuk Masyarakat

Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat PPKM Darurat, Ini Panduan PWNU Jatim 

Jumat, 16 Juli 2021 - 09:49:00 WIB
Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat PPKM Darurat, Ini Panduan PWNU Jatim 
Panduan Nahdlatul Ulama (NU) tentang Idul Adha saat PPKM Darurat (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - PWNU Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan aturan pelaksanaan salat Idul Adha, penyembelihan serta pembagian hewan kurban, serta salat Jumat selama PPKM Darurat. Aturan tersebut dibuat menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi di Jatim. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomo 982/PW/A-II/L/II/2021. Surat tersebut ditandatangani Rais Syuriah PWNU Jatim KH Anwar Manshur, Katib Syuriah KH Syafruddin Syarif, Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, dan Sekretaris Tanfidziyah Akhmad Muzakki. 

Sekretaris PWNU Jatim Akhmad Muzakki mengatakan, SE tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan PPKM Darurat. "Selain itu SE Gubernur Jatim terkait pelaksanaan kurban dan momentum Idul Adha di tengah pandemi Covid-19," katanya, Jumat (16/7/2021). 

Berikut ini isi SE PWNU Jatim terkait pelaksanaan salat Idul Adha berjemaah, penyembelihan dan distribus hewan kurban, dan salat Jumat:

Shalat Idul Adha
a. Melaksanakan salat Idul Adha dengan berjemaah dan khutbah sesudahnya semuanya hukumnya sunnah, berbeda dengan salat Jumat yang kesemua hukumnya wajib.

b. Menjaga dan berikhtiar agar tetap sehat, baik untuk dirinya maupun orang lain adalah wajib hukumnya. Jika kerumunan diduga kuat oleh para ahli menjadi salah satu sebab terjadinya penyebaran Covid-19, maka penyelenggaraan ibadah salat Idul Adha 1442 H dan rangkaiannya wajib menghindari konsentrasi jemaah dalam jumlah yang berpotensi menimbulkan penyebaran serta sekaligus juga mematuhi prosedur kehati-hatian menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah, sebagaimana berikut:

1). Penyelenggaraan shalat Idul Adha dan rangkaiannya harus didasarkan atas kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Covid-19 dan tokoh agama panutan masyarakat, mulai dari kaitannya dengan jumlah jemaah dan tempatnya, durasi waktunya, pelaksanaan berjemaahnya dengan keluarga inti di rumah masing-masing, bahkan sampai kemungkinan terendah yaitu salat sendirian/tidak berjamaah di rumah.

2). Untuk khotbah salat Idul Adha dengan berjemaah jika memungkinkan hendaknya tetap dilakukan guna mendapatkan kesunnahan.

c. Memaksakan penyelenggaraan salat Idul Adha dalam jumlah yang berpotensi terjadinya penularan/penyebaran Covid-19, apalagi menyelisihi kesepakatan hasil koordinasi sebagaimana di atas adalah haram hukumnya.

Ibadah Kurban
a. Substansi ibadah kurban adalah menyembelih ternak kurban dan membagikannya kepada mustahiq (fakir/miskin) walaupun tidak seluruhnya dibagikan, kecuali kurban yang dinazarkan. Cara yang demikian itu sudah sah, walaupun dilakukan sendiri oleh pengurban atau tanpa lewat panitia.

b. Jika penyelenggaraan ibadah kurban dilakukan oleh panitia yang umumnya berada di Kawasan masjid, maka panitia kurban di masjid juga wajib menghindari kerumunan warga dengan tetap mentaati protokol kesehatan dengan benar.

c. Jika diperlukan untuk menghindari potensi kerumunan, penyembelihan ternak kurban dapat dilakukan dalam beberapa hari dalam hari-hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, dan semua itu tetap diperbolehkan dan sah.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut