get app
inews
Aa Text
Read Next : Fenomena Bendera One Piece Jelang HUT Kemerdekaan RI Picu Reaksi Pejabat

Heboh Pengibar Bendera One Piece Ditangkap, Guru Besar Hukum UB: Berlebihan

Senin, 04 Agustus 2025 - 17:52:00 WIB
Heboh Pengibar Bendera One Piece Ditangkap, Guru Besar Hukum UB: Berlebihan
Ilustrasi Bendera One Piece yang kini ramai usai dipasang warga jelang HUT Kemerdekaan RI. (Foto: ist)

MALANG, iNews.id - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Prof Muhammad Ali Safa'at menyoroti tindakan aparat kepolisian dan TNI yang mengamankan pengibar bendera one piece atau bajak laut. Dia menilai tindakan aparat berlebihan. 

Menurut Ali, pengibaran bendera bajak laut itu hanyalah bagian dari kebebasan berekspresi, bukan tindak pidana.

"Menurut saya berlebihan, itu kan bagian dari ekspresi, kebebasan ekspresi yang dijamin konstitusi, dijamin oleh undang-undang dasar kita, walaupun memang ada batasannya," kata Prof Muhammad Ali Safa'at, ditemui di Universitas Brawijaya, Malang, Senin (4/8/2025). 

Ali menjelaskan, definisi makar dalam regulasi perundang-undangan jika pengibaran bendera atau lambang itu bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Tapi ia merasa hal itu jauh dari makna pengibaran bendera bajak laut yang marak terjadi di masyarakat.

"Belum ada suatu organisasi yang mengikat itu semua menyimpulkan dg bendera itu dan bertujuan untuk makar. Menurut saya tidak termasuk dalam kategori makar, dan tidak ada hubungannya dengan makar. Hanya menunjukkan ekspresi saja," ucapnya.

Makanya secara hukum, ia mengemukakan pengibar bendera bajak laut one piece itu tidak bisa diproses hukum, kecuali jika pengibaran bendera bajak laut one piece itu diletakkan di atas bendera merah putih, atau bahkan bendera merah putih yang di dalamnya ada gambar bajak laut itu masuk ranah pidana penghinaan simbol negara.

"Kalau misalnya aparat keamanan memproses itu secara hukum tidak bisa, karena unsur untuk menggulingkan pemerintahan yang sah itu tidak terpenuhi," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut