get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Turis Jerman, Senang Jadi Guru Madrasah Ibtidaiyah di Langkat

Guru Viral Aniaya Siswa SMP di Surabaya Ditetapkan Tersangka

Senin, 31 Januari 2022 - 09:47:00 WIB
Guru Viral Aniaya Siswa SMP di Surabaya Ditetapkan Tersangka
Tangkapan layar saat seorang guru menganiaya siswa SMP di depan kelas. (Foto: Ist).

SURABAYA, iNews.id - Guru pelaku penganiayaan siswa SMP Negeri 49 Surabaya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara. 

Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Hasilnya, tindakan oknum guru memenuhi unsur pidana dan telah disertai dua alat bukti cukup. 

"Statusnya sudah jadi tersangka setelah kami periksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Mirzal Maulana, Senin (31/1/2022).

Dia menambahkan, setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung memanggil guru selaku terlapor. Mirzal mengaku belum menahan tersangka atas kasus ini. Sebab, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada korban lain dari tindakan sang guru.

"Kami terus melakukan pendalaman," katanya. 

Diketahui, sebuah video menunjukkan kekerasan oleh oknum guru kepada siswanya viral di media sosial. Video berdurasi 3 detik pemukulan itu diduga terjadi di salah satu SMP Negeri di Surabaya. 

Dalam rekaman video, tampak dua siswa sedang berdiri di depan murid-murid lainnya. Keduanya kemudian disuruh membenarkan soal pelajaran. Tiba-tiba oknum guru berdiri sambil berucap "goblok" sambil tangan kanannya memukul kepala siswa dan tampak membenturkan kepala siswa itu ke papan tulis. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut