Gubernur dan DPRD Sepakati Substansi RTRW Jatim 2023-2043
Khofifah memaparkan bahwa mekanisme penetapan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan melalui sembilan tahapan, yaitu Penyusunan RTRW, Pengajuan Raperda RTRW, Pembahasan Raperda RTRW di DPRD. Setelah itu penyampaian Raperda RTRW, Pembahasan Lintas Sektor, Penerbitan Persetujuan Substansi.
Kemudian Persetujuan Bersama, Evaluasi Ranperda RTRW, Penetapan Perda RTRW, Gubernur Khofifah mengungkapkan bahwa saat ini tahapan yang akan dilakukan adalah tahap Pembahasan Ranperda RTRW di DPRD.
"Tahapan ini dilakukan untuk mendapatkan persetujuan substansi agar bisanya RTRW Provinsi Jatim dibahas dengan Kementerian ATR/BPN bersama K/L lintas sektor di Pusat," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah mengatakan, pembahasan RTRW Jatim memiliki substansi yang tinggi untuk penataan Jatim yang lebih baik. "Nantinya akan dibentuk panitia khusus (Pansus). Kita akan bentuk pansus yang khusus mengkaji terkait RTRW Provinsi Jatim," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin