get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Kecelakaan Mobil Bawa 75.000 Pil Ekstasi di Tol Bakauheni Lampung

Edarkan Pil Ekstasi, Pemuda Putus Sekolah di Malang Terancam Penjara Seumur Hidup

Rabu, 23 Agustus 2023 - 10:04:00 WIB
Edarkan Pil Ekstasi, Pemuda Putus Sekolah di Malang Terancam Penjara Seumur Hidup
Barang bukti pil ekstasi dan pil koplo milik pelaku. (Avirista Midaada).

"Tersangka AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu Pasal 435 ayat (2) dan ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," tuturnya.

Pasal berlapis itu membuat AK terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan hukuman maksimal seumur hidup. Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia mendekam di balik jeruji besi Polres Malang.

Taufik mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat diminta untuk memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas atau indikasi peredaran narkotika di lingkungannya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut