get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Aksi Koboi Oknum Diduga Kades di Padanglawas Utara Tenteng Pistol Kejar Warga

Terlilit Utang, Pemuda Nganjuk Rampok Konter HP Pakai  Pistol Mainan

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:52:00 WIB
Terlilit Utang, Pemuda Nganjuk Rampok Konter HP Pakai  Pistol Mainan
Tangkapan layar pemuda di Nganjuk nekat merampok konter HP dengan bersenjatakan pistol mainan. (Foto: iNews)

MOJOKERTO, iNews.id - Aksi nekat dilakukan oleh seorang pemuda asal Nganjuk merampok konter handphone di Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Pelaku yang membekali diri dengan pistol mainan nekat menodong penjaga konter demi menggasak iPhone.

Meski sempat mencoba melarikan diri, aksi pelaku berakhir di tangan warga dan petugas kepolisian. 

Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat pelaku masuk ke dalam konter dan langsung mengeluarkan benda menyerupai senjata api jenis pistol. Pelaku kemudian menodongkan senjata tersebut ke arah penjaga konter sambil memaksa menyerahkan sebuah iPhone. 

Setelah berhasil mendapatkan barang incarannya, pelaku langsung kabur. Namun, penjaga konter yang tidak tinggal diam segera mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong. Teriakan tersebut memancing reaksi warga sekitar yang kemudian mengepung dan meringkus pelaku bersama anggota Polsek Trowulan. 

Identitas pelaku diketahui bernama Dwi Putra Jawara (20), warga Desa Munung, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk. Usai diringkus, petugas Satreskrim Polres Mojokerto langsung membawa pelaku kembali ke lokasi kejadian untuk melakukan reka ulang adegan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldino Prima Wildan menjelaskan, senjata yang digunakan pelaku bukanlah senjata api asli. 

"Senjata api yang digunakan dipastikan adalah senjata mainan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena terlilit utang dan uangnya rencananya digunakan untuk membeli minuman keras," ungkap AKP Aldino. 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah pistol mainan dan satu unit handphone merek iPhone hasil rampasan. 

Atas perbuatannya, Dwi Putra Jawara kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak perampasan barang dengan ancaman kekerasan. 

"Tersangka terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara," ujar Kasat Reskrim.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut