Dukun di Malang Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Modus Rukiah

MALANG, iNews.id - Seorang dukun pengobatan alternatif bertindak bejat mencabuli anak di bawah umur. Pelaku berinisial E (47) melancarkan aksinya dengan modus melakukan ruqyah atau rukiah.
Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban melapor dan pelaku ditangkap. Informasi yang dihimpun pelaku diamankan pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah pada Senin (26/12/2022) lalu korban melaporkan peristiwa pencabulan itu ke Mapolresta Malang Kota.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Ferbianto menyatakan, pelaku membuka pengobatan alternatif dengan metode rukiah. Saat itu korban tengah berobat ke tempatnya di daerah Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Namun saat menjalankan pengobatan rukiah itu korban justru dicabuli oleh E.
"Setelah dirukiah tersebut, korban langsung dicabuli dengan menggunakan tangan di bagian kemaluannya," ucap AKP Bayu Febrianto, kepada wartawan pada Kamis pagi (29/12/2022).
Korban tersadar menjadi aksi bejat pelaku setelah kemaluannya mengalami rasa sakit. Dia pun lantas menceritakan ke salah satu teman dan gurunya pada Minggu (25/12/20229 siang.
"Alasan korban melakukan pengobatan, karena dirinya sering merasa was-was. Setelah itu salah satu temannya yang sudah pernah melakukan pengobatan di tempat pelaku itu menyarankan untuk melakukan metode pengobatan alternatif rukiah kepada korban," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin