Dukun di Malang Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Modus Rukiah

Namun, saat menjalani pengobatan yang berujung pada pencabulan itu, rekannya tidak ikut masuk ke dalam ruang pengobatan. Alhasil temannya yang menemaninya tidak tahu, apa yang terjadi pada korban di dalam.
Saat berada di dalam ruangan pengobatan itulah sesuai keterangan korban, Bayu menjelaskan E justru melanjutkan memijat seluruh tubuh korban termasuk bagian kemaluan gadis belia itu. Ironisnya, korban tidak hanya mendapat perlakuan senonoh dengan tangan kosong, melainkan juga dengan vibrator atau alat bantu pemuas seks.
"Jadi selain memegang menggunakan tangan, pelaku memakai alat bantu orang dewasa," tuturnya.
Pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut berapa lama tersangka melakukan praktek bejatnya. Polisi menduga ada lebih dari satu korban yang pernah jadi aksi bejat dukun cabul satu ini
"Apabila ada korban-korban lain, agar melapor ke Polresta Malang Kota. Informasi ada lagi tapi baru satu yang laporan," ucap Bayu.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa alat bantu seks (vibrator) yang tersangka gunakan untuk mencabuli korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, E dijerat Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak tentang Pencabulan. "Minimal hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin